Potensi Usaha Bumdes Adalah

 

Potensi Usaha Bumdes adalah Badan Usaha Milik Desa setelah resmi berdiri kemudian akan menjalankan berbagai kegiatan usaha melalui unit usaha BUMDes.

di dalam menjalankan unit usaha BUMDes pengelola harus benar benar menempatkan orang orang atau Sumber Daya Manusia yang tepat, untuk menghindari  terjadinya unit usaha yang mangkrak.

 jika jenis usaha tidak berjalan atau mangkrak, maka otomatis akan menjadikan BUMDes pun tidak berjalan.

sebabnya, sejak pemilihan atau perencanaan unit usaha harus dihitung dan dirancang sebaik mungkin dengan kaidah-kaidah bisnis (rencana usaha) yang tepat.

Beberapa Bisnis Usaha Bumdes

1. Serving, jenis BUMDes seperti ini merupakan yang menyediakan bisnis sosial yang melakukan pelayanan publik seperti penyediaan air minum, pengelolaan air bersih ataupun penyulingan, usaha listrik desa ataupun lumbung pangan.

2. Banking, adalah suatu usaha lembaga keuangan atau koperasi yang mempermudah masyarakat dalam kebutuhan dana.

3.  Renting, adalah jenis usaha persewaan yang melayani kebutuhan masyarakat setempat.

4. Brokering, merupakan usaha yang menyediakan jasa perantara yang menghubungkan barang barang komoditas pertanian dengan pasar.

Hal ini ditinjau agar para petani tersebut tidak kesulitan untuk mencapai pasar.

5. Trading, adalah usaha jual beli barang produksinya yang banyak dibutuhkan oleh masyarakat.

6. Holding, merupakan induk usaha dari usaha lainnya.

Klasifikasi jenis usaha BUMDes di dasarkan pada Permendesa.

dalam buku Peta Jalan Bumdes Sukses, Rudy Suryanto menerjemahkan lima klasifikasi  jenis usaha dalam Permendesa tersebut sebagai berikut;

ADVERTISEMENT

1.  Bisnis Sosial (Social Business)

Bisnis sosial sederhana untuk pelayanan, usaha yang menggunakan sumber daya lokal dan teknologii tepat guna meliputi; air minum desa, usaha listrik desa, lumbung pangan, dan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya.

2. Wisata Desa

Usaha BUMDes yang menggunakan bidang wisata desa atau desa wisata, misalnya mengangkat wisata alam, dan wisata budaya.

Dalam regulasi ini dijelaskan bahwa Desa merupakan Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain.

Setelahitu disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat.

hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diketahui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Aset BUMDes berbeda dengan Aset Desa. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa.

dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.

Bahkan Aset BUMDes merupakan harta atau kekayaan milik BUM Desa, baik yang berupa uang maupun benda lain yang dapat dinilai dengan uang baik berwujud ataupun tidak berwujud, sebagai sumber ekonomi yang diharapkan memberikan manfaat atau hasil.

BUM Desa/BUM Desa bersama mendapatkan status badan hukum pada saat diterbitkannya sertifikat pendaftaran secara elektronik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Adapula jika BUM Desa/BUM Desa bersama memiliki Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama, kedudukan badan hukum unit usaha tersebut berpisah dari BUM Desa/BUM Desa samadengan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan kata lain, pendirian BUM Desa bersama dilakukan Desa dengan Desa lain secara langsung tanpa mempertimbangkan ada atau tidaknya BUM Desa di Desa masing-masing.

mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat lokal pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa dan mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.


Baca Juga: Potensi usaha bumdes adalah



 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Membangun Desa Menjadi Maju Wisata

Pelatihan Bisnis Di Desa