Potensi Usaha Bumdes Adalah
Potensi Usaha Bumdes adalah Badan
Usaha Milik Desa setelah resmi berdiri kemudian akan menjalankan berbagai
kegiatan usaha melalui unit usaha BUMDes.
di dalam menjalankan unit
usaha BUMDes pengelola harus benar benar menempatkan orang orang atau Sumber Daya
Manusia yang tepat, untuk menghindari terjadinya unit usaha yang
mangkrak.
jika jenis usaha tidak berjalan atau mangkrak,
maka otomatis akan menjadikan BUMDes pun tidak berjalan.
sebabnya, sejak pemilihan
atau perencanaan unit usaha harus dihitung dan dirancang sebaik mungkin dengan
kaidah-kaidah bisnis (rencana usaha) yang tepat.
Beberapa Bisnis Usaha Bumdes
1. Serving, jenis BUMDes seperti ini merupakan yang
menyediakan bisnis sosial yang melakukan pelayanan publik seperti penyediaan
air minum, pengelolaan air bersih ataupun penyulingan, usaha listrik desa
ataupun lumbung pangan.
2. Banking, adalah suatu usaha lembaga keuangan atau
koperasi yang mempermudah masyarakat dalam kebutuhan dana.
3. Renting, adalah jenis usaha persewaan yang
melayani kebutuhan masyarakat setempat.
4. Brokering, merupakan usaha yang menyediakan jasa
perantara yang menghubungkan barang barang komoditas pertanian dengan pasar.
Hal ini ditinjau agar para petani tersebut tidak
kesulitan untuk mencapai pasar.
5. Trading, adalah usaha jual beli barang produksinya yang
banyak dibutuhkan oleh masyarakat.
6. Holding, merupakan induk usaha dari usaha lainnya.
Klasifikasi jenis usaha BUMDes di dasarkan pada
Permendesa.
dalam buku Peta Jalan Bumdes Sukses, Rudy Suryanto
menerjemahkan lima klasifikasi jenis usaha dalam Permendesa tersebut
sebagai berikut;
ADVERTISEMENT
1. Bisnis Sosial (Social Business)
Bisnis sosial sederhana untuk pelayanan, usaha yang menggunakan
sumber daya lokal dan teknologii tepat guna meliputi; air minum desa, usaha
listrik desa, lumbung pangan, dan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna
lainnya.
2. Wisata Desa
Usaha BUMDes yang menggunakan bidang wisata desa atau
desa wisata, misalnya mengangkat wisata alam, dan wisata budaya.
Dalam regulasi ini dijelaskan
bahwa Desa merupakan Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain.
Setelahitu disebut Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang
untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat.
hak asal usul, dan/atau
hak tradisional yang diketahui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Aset BUMDes berbeda dengan
Aset Desa. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli
Desa.
dibeli atau diperoleh atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
Bahkan Aset BUMDes merupakan
harta atau kekayaan milik BUM Desa, baik yang berupa uang maupun benda lain
yang dapat dinilai dengan uang baik berwujud ataupun tidak berwujud, sebagai
sumber ekonomi yang diharapkan memberikan manfaat atau hasil.
BUM Desa/BUM Desa bersama mendapatkan
status badan hukum pada saat diterbitkannya sertifikat pendaftaran secara
elektronik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia.
Adapula jika BUM Desa/BUM
Desa bersama memiliki Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama, kedudukan badan
hukum unit usaha tersebut berpisah dari BUM Desa/BUM Desa samadengan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan kata lain,
pendirian BUM Desa bersama dilakukan Desa dengan Desa lain secara langsung
tanpa mempertimbangkan ada atau tidaknya BUM Desa di Desa masing-masing.
mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas
sumber daya ekonomi masyarakat lokal pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan
nilai tambah atas Aset Desa dan mengembangkan ekosistem ekonomi digital di
Desa.
Baca Juga: Potensi usaha bumdes adalah
Komentar
Posting Komentar